Imam Nawawi berkata, "Diharamkan hewan yang dianjurkan untuk dibunuh seperti ULAR, kalajengking, burung gagak, hida-ah dan tikus." (Minhajut Tholibin, 3: 340). DI atas bilang ular boleh di bunuh, tapi di hadis berikut ular tidak disebutkan boleh di bunuh "Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika
Dalam kisah seorang Nabi yang membakar desa semut, Syaikh 'Umar Sulaiman al-Asyqor dalam Kisah-Kisah Shahih Dalam Al-Qur'an dan Sunnah menjelaskan seorang Nabi adalah manusia. Dia pun marah seperti mereka. Kadang-kadang dia melakukan tindakan spontan yang membuatnya menyesal setelah itu dan dia disalahkan karenanya.
"Ada lima jenis binatang yang jika dibunuh orang yang sedang berihram maka ia tidak perlu merasa berdosa, yaitu: burung gagak, burung alap-alap, tikus, kalajengking, dan anjing galak." (HR At-Tirmidzi dan An-Nasa'i) Dalam syariat haji, orang yang berihram dilarang untuk membunuh hewan.
9bSsCP.